Dalam Islam, kematian bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan menuju akhirat.
Oleh karena itu, kehormatan jenazah adalah bagian dari kehormatan seorang Muslim — bahkan setelah ruh berpisah dari jasadnya.
Namun, muncul pertanyaan yang sering dibahas:
Apakah boleh dua jenazah dimakamkan dalam satu kubur?
Apakah ini termasuk darurat, atau justru pelanggaran terhadap adab pemakaman Islam?
🌿 1️⃣ Prinsip Dasar: Satu Kubur untuk Satu Jenazah
Islam mengajarkan agar setiap jenazah dimakamkan di kubur tersendiri.
Hal ini menunjukkan penghormatan terhadap setiap individu yang telah wafat.
Dalilnya berasal dari sabda Rasulullah ﷺ saat perang Uhud:
“Kuburkanlah mereka (para syuhada) di tempat mereka gugur, dan janganlah kalian menguburkan dua orang dalam satu kubur.”
(HR. Bukhari, no. 1347)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah satu kubur untuk satu jenazah.
Setiap jiwa memiliki hak atas kehormatan tempat peristirahatan terakhirnya.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Tidak boleh menguburkan dua jenazah dalam satu liang kecuali karena darurat, seperti banyaknya jenazah dan sempitnya tempat.”
(Al-Majmu’, 5/270)
Jadi, prinsipnya dilarang kecuali ada alasan syar’i dan darurat.
🌸 2️⃣ Pengecualian: Ketika Keadaan Darurat Terjadi
Dalam kondisi bencana, perang, atau wabah, Islam memberikan rukhsah (keringanan).
Jika lahan sempit atau jumlah jenazah sangat banyak, maka boleh dua atau lebih dikubur dalam satu liang, dengan adab tertentu.
Rasulullah ﷺ pernah melakukan hal ini pada para syuhada Perang Uhud.
Karena banyaknya korban, beliau memerintahkan agar dua atau tiga syuhada dikuburkan bersama dalam satu liang — dengan syarat:
- Mereka sesama muslim.
- Diletakkan bersamaan dan terpisah secara wajar.
- Didahulukan yang paling hafal Al-Qur’an di antara mereka.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah ﷺ mengumpulkan dua orang syahid dari Uhud dalam satu kubur, dan beliau bertanya: Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya? Maka beliau mendahulukannya di liang kubur.”
(HR. Bukhari, no. 1343)
Hadis ini menegaskan bahwa penguburan dua jenazah dalam satu liang kubur hanya dibolehkan dalam keadaan darurat.
Dan bahkan dalam kondisi darurat itu pun, ada adab yang harus dijaga.
🌿 3️⃣ Pelanggaran Adab Jika Tanpa Darurat
Sayangnya, di sebagian tempat terjadi praktik penggabungan jenazah dalam satu makam bukan karena darurat,
tetapi karena alasan praktis, ekonomi, atau lahan terbatas.
Hal ini termasuk melanggar adab syariat, karena:
- Mengurangi kehormatan jenazah.
- Menyulitkan identifikasi keluarga saat berziarah.
- Menimbulkan fitnah dan kebingungan di kemudian hari.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Memecahkan tulang orang mati sama seperti memecahkan tulangnya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207 – hasan sahih)
Hadis ini menunjukkan betapa besar penghormatan Islam terhadap jenazah.
Menyentuh, memindahkan, apalagi menumpuk tanpa alasan darurat termasuk pelanggaran kehormatan mayit.
🌸 4️⃣ Menjaga Kehormatan Jenazah Adalah Amanah
Islam mengajarkan bahwa setiap jenazah harus dimakamkan dengan penuh ketenangan, kerapian, dan penghormatan.
Bukan sekadar ditanam, tetapi dipulangkan dengan doa dan tata cara yang mulia.
Allah ﷻ berfirman:
“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.”
(QS. ‘Abasa: 21–22)
Ayat ini menegaskan bahwa penguburan adalah bagian dari ketentuan ilahi.
Karenanya, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni:
“Apabila memungkinkan untuk memisahkan, maka setiap jenazah dikubur sendiri. Karena itu lebih menjaga kehormatannya dan lebih sempurna menunaikan haknya.”
Maka, menyiapkan makam keluarga yang layak dan terhormat sejak dini
adalah bagian dari menjalankan amanah ini —
agar saat ajal tiba, keluarga tidak bingung dan kehormatan tetap terjaga.
🌿 5️⃣ Menyiapkan Makam Keluarga: Bukti Cinta dan Kesadaran
Banyak orang lupa menyiapkan makam, hingga akhirnya keluarga harus mencari lahan dalam keadaan berduka.
Padahal, menyiapkan makam lebih awal bukan tanda takut mati, tetapi tanda cinta dan kesadaran.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang cerdas adalah yang mengendalikan dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati.”
(HR. Tirmidzi)
Menyiapkan makam keluarga dengan baik — seperti di Al Azhar Memorial Garden —
adalah wujud ikhtiar menjaga kehormatan jenazah dan kemudahan keluarga.
Karena di tempat yang tertata dan sesuai syariat,
tidak akan ada kasus dua jenazah satu kubur tanpa alasan.
Semua dipersiapkan dengan penghormatan, kebersihan, dan adab Islam.
🌺 6️⃣ Ziarah dan Doa: Penjaga Kehormatan Setelah Mati
Ziarah kubur adalah cara menjaga hubungan dengan mereka yang telah tiada.
Ketika makam terjaga dan tertata,
maka ziarah menjadi tenang, doa menjadi khusyuk, dan kenangan menjadi indah.
Sebaliknya, jika makam sempit, tertumpuk, atau tidak terawat,
maka keluarga sulit berziarah,
dan doa pun sering tertunda karena tidak tahu lagi di mana jasad itu disemayamkan.
Itulah mengapa Islam menempatkan pemakaman sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar kebutuhan dunia.
🌤️ Kesimpulan: Antara Darurat dan Adab
Hukum asalnya, satu kubur untuk satu jenazah.
Menggabungkan dua jenazah dalam satu kubur hanya boleh dalam kondisi darurat,
dengan tetap menjaga adab dan kehormatan.
Menyiapkan makam yang layak sejak dini adalah cara terbaik menghindari pelanggaran adab ini.
Karena di balik setiap liang lahat,
terdapat harga diri seorang muslim dan doa keluarga yang menanti di atasnya.

Baca Artikel lainnya :
Adab Islam dalam Menjaga Makam: Antara Ziarah, Kebersihan, dan Doa
Menyiapkan Makam, Memudahkan Keluarga — Inilah Wujud Fardhu Kifayah yang Terlupakan
Rumahmu Mewah, Tapi Makammu Dilangkahi: Renungan Tentang Kehormatan Setelah Mati
Seandainya Kubur Bisa Bicara, Inilah yang Akan Ia Katakan Kepadamu…



