Kematian adalah keniscayaan, dan setiap jasad berhak atas tempat peristirahatan terakhir yang mulia.
Namun di zaman modern, sering muncul pertanyaan:
Apakah satu kubur boleh dipakai kembali?
Apakah ini dibolehkan dalam Islam, atau justru melanggar adab terhadap jenazah?
Masalah ini perlu dilihat bukan hanya dari sisi hukum fikih,
tetapi juga dari adab Islam dalam menjaga kehormatan manusia — bahkan setelah kematian.
🌿 1️⃣ Prinsip Dasar dalam Islam: Kubur Adalah Kehormatan
Islam menempatkan jenazah manusia pada derajat kehormatan yang tinggi.
Meskipun telah wafat, tubuh seorang muslim tetap memiliki hak untuk dihormati,
dijaga, dan tidak diganggu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mematahkan tulang orang yang sudah mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)
Hadis ini menunjukkan bahwa jasad seorang muslim tetap memiliki kehormatan,
dan tidak boleh diganggu, apalagi dipindahkan atau ditindih tanpa alasan syar’i.
Maka, menggunakan ulang kubur — bila jasad belum hancur sempurna — termasuk pelanggaran adab dan kehormatan.
🌸 2️⃣ Hukum Menggunakan Kembali Kubur Menurut Para Ulama
Para ulama sepakat:
menggali dan menggunakan kembali kubur yang masih ada jasadnya tanpa darurat adalah haram.
Namun, ada perbedaan pendapat dalam kondisi tertentu.
Mari kita bahas pandangan empat mazhab besar:
🟢 Mazhab Syafi’i
Tidak boleh menggunakan kubur yang telah dipakai,
kecuali jika jenazah sudah benar-benar menjadi tanah dan tidak tersisa tulang belulangnya.
Imam An-Nawawi berkata:
“Jika mayat telah hancur dan menjadi tanah, maka boleh dikuburkan jenazah lain di tempatnya, sebab sudah hilang kehormatannya yang berkaitan dengan jasad.”
(Al-Majmu’, 5/305)
🟢 Mazhab Hanafi
Diperbolehkan menggunakan kembali makam hanya jika jenazah lama sudah lenyap sempurna,
dan tidak ada keluarga yang melarang.
🟢 Mazhab Maliki dan Hanbali
Lebih ketat — mereka berpendapat tidak boleh sama sekali menggunakan kembali makam,
kecuali karena darurat ekstrem seperti perang besar, wabah, atau lahan sangat sempit.
Kesimpulan para fuqaha:
“Selama masih ada sisa jasad atau tulang, haram menggali atau menumpuk kubur dengan jenazah baru.”
(Al-Mughni, 2/193)
🌿 3️⃣ Kondisi Darurat yang Membolehkan
Islam adalah agama yang memberi kemudahan tanpa mengabaikan adab.
Maka, boleh memakai ulang kubur hanya dalam situasi darurat, seperti:
- Bencana besar yang menelan banyak korban.
- Wabah yang menyebabkan keterbatasan lahan dan waktu.
- Lahan sangat sempit, dan tidak memungkinkan membuat kubur baru.
Dalam kasus seperti ini,
syaratnya:
- Jenazah lama harus sudah menjadi tanah sepenuhnya.
- Tidak menindih langsung jasad lama.
- Ada izin dari keluarga atau pihak berwenang syar’i.
Itu pun, hanya sebagai rukhsah (keringanan darurat),
bukan kebiasaan yang boleh dilakukan terus-menerus.
🌸 4️⃣ Hikmah di Balik Larangan Menggunakan Kembali Kubur
Mengapa Islam melarang menggunakan kembali makam yang belum hancur sempurna?
Karena:
- Menjaga kehormatan manusia.
Islam memuliakan jasad sebagaimana memuliakan ruhnya. - Menjaga identitas dan silaturahmi doa.
Jika kubur dipakai bergantian, keluarga akan kehilangan tempat ziarah. - Menjaga adab dan ketenangan kuburan.
Kubur bukan lahan fungsional, tapi tempat penghormatan.
Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya untuk menjaga kubur dari gangguan dan pelanggaran.
Beliau bersabda:
“Aku dahulu melarang kalian berziarah ke kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena ziarah mengingatkan pada akhirat.”
(HR. Muslim)
Ziarah hanya akan hidup jika makam tetap terjaga, dikenal, dan dihormati.
🌿 5️⃣ Tantangan di Zaman Modern: Lahan Semakin Sempit
Di kota-kota besar, sempitnya lahan membuat banyak pemakaman umum melakukan tumpang tindih kubur setelah 3–5 tahun.
Bahkan, ada kebijakan “sewa makam” — ketika waktu habis, makam digali untuk jenazah baru.
Fenomena ini menjadi tantangan moral umat Islam.
Bukan sekadar soal administrasi,
tetapi tentang bagaimana menjaga adab Islam dalam mengurus kematian.
Sebagian ulama kontemporer menegaskan:
“Jika masih memungkinkan membeli lahan baru, atau menyiapkan makam keluarga sejak hidup, maka wajib menghindari praktik tumpang tindih.”
(Majma’ Al-Fiqh Al-Islami, Resolusi 2008)
Maka menyiapkan makam sendiri — seperti di Al Azhar Memorial Garden —
adalah bentuk tanggung jawab dan adab Islam yang sangat tinggi.
🌺 6️⃣ Solusi Islami: Menyiapkan Makam Keluarga Sejak Dini
Menyiapkan makam bukan tanda pesimis,
tetapi tanda iman dan kematangan spiritual.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang cerdas adalah yang mengendalikan dirinya dan beramal untuk kehidupan setelah mati.”
(HR. Tirmidzi)
Dengan menyiapkan makam lebih awal:
- Kita menghindari pelanggaran adab seperti kubur tumpang tindih.
- Kita memudahkan keluarga saat musibah datang.
- Kita menjaga kehormatan diri dan keluarga di akhir perjalanan.
Di Al Azhar Memorial Garden, prinsip itu diwujudkan dengan:
- Area makam yang tidak ditumpuk atau digunakan kembali.
- Penataan berorientasi kiblat.
- Pengelolaan syar’i dan profesional.
- Lingkungan hijau yang menenangkan hati untuk berziarah dan berdoa.
Karena bagi umat Islam, kehormatan setelah mati sama pentingnya dengan kehormatan saat hidup.
🌤️ Kesimpulan: Antara Fiqih dan Kesadaran
Secara hukum, tidak boleh menggunakan kembali kubur yang masih ada jasadnya,
kecuali dalam kondisi darurat dan dengan syarat-syarat ketat.
Namun lebih dari sekadar hukum,
ini tentang adab dan kesadaran spiritual:
bahwa setiap manusia berhak dimuliakan hingga akhir hayatnya,
dan setiap keluarga berhak memiliki tempat tenang untuk berdoa bagi yang dicintai.
Menyiapkan makam keluarga sejak dini bukan hanya langkah bijak,
tetapi juga ibadah dalam menjaga kehormatan dan kemudahan keluarga di masa depan.

Baca Artikel Berikutnya :
Dua Jenazah Satu Kubur: Antara Darurat dan Pelanggaran Adab Pemakaman
Adab Islam dalam Menjaga Makam: Antara Ziarah, Kebersihan, dan Doa
Menyiapkan Makam, Memudahkan Keluarga — Inilah Wujud Fardhu Kifayah yang Terlupakan
Rumahmu Mewah, Tapi Makammu Dilangkahi: Renungan Tentang Kehormatan Setelah Mati



