Bolehkah Memindahkan Makam Pasangan Suami-Istri? Inilah Penjelasan Syariat dan Adabnya

Cinta sejati tak berhenti di dunia.
Bagi banyak pasangan, rasa ingin tetap bersama hingga akhir hayat adalah bentuk kasih sayang yang tulus —
bukan sekadar romantis, tapi ikatan iman dan doa yang berlanjut sampai akhirat.

Namun, bagaimana jika suami dan istri dimakamkan terpisah —
karena dulu belum sempat menyiapkan lahan keluarga,
atau karena kondisi darurat di tempat lain?

Muncul pertanyaan lembut namun mendalam:

“Apakah boleh memindahkan makam pasangan agar berdampingan,
sehingga anak-anak bisa berziarah bersama dan mendoakan keduanya di satu tempat?”

Mari kita pahami dengan hati dan ilmu. 🌿

🕌 1️⃣ Hukum Umum Memindahkan Makam dalam Islam

Hukum asal dalam syariat:
tidak boleh memindahkan makam tanpa alasan yang kuat (darurat atau maslahat).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Mematahkan tulang orang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207)

Hadits ini menunjukkan bahwa jasad orang mukmin tetap mulia setelah wafat.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa relokasi makam diperbolehkan jika ada alasan syar’i atau maslahat besar,
seperti:

  • Kubur lama rusak atau tergenang,
  • Tanahnya terkena proyek,
  • Tidak aman atau tidak layak,
  • Atau untuk memuliakan dan menjaga kehormatan jenazah.

📖 Imam An-Nawawi rahimahullah menulis:

“Tidak boleh menggali kubur kecuali karena kebutuhan,
seperti untuk memindahkan ke tempat yang aman, bersih, dan lebih layak.”
(Al-Majmū‘, 5/306)

🌿 2️⃣ Bolehkah Memindahkan Makam Pasangan agar Berdampingan?

Jawabannya: boleh, dengan syarat-syarat tertentu.
Ulama menegaskan, jika pemindahan dilakukan dengan niat baik dan kehati-hatian,
maka tidak termasuk pelanggaran terhadap kehormatan jenazah.

📖 Fatwa Syaikh Ibn Baz rahimahullah:

“Jika ada maslahat besar, seperti ingin memindahkan ke tempat keluarga atau agar dirawat lebih baik,
maka tidak mengapa memindahkan jenazah — dengan syarat dilakukan secara sopan dan penuh adab.”
(Fatawa Ibn Baz, 13/213)

💬 Dalam konteks suami-istri, tujuannya bukan untuk pamer atau duniawi,
melainkan agar keduanya dimakamkan di satu lingkungan muslim yang terjaga,
memudahkan anak-cucu untuk berziarah dan mendoakan bersama.

📌 Maka, jika:

  • Makam lama sulit diakses, tergenang, atau terabaikan,
  • Relokasi dilakukan oleh ahli syariah, dengan proses doa dan penghormatan,
  • Ditempatkan di area yang layak dan sesuai arah kiblat,

maka relokasi makam pasangan dibolehkan dan termasuk amal kasih yang beradab.

🌸 3️⃣ Landasan Spiritual: Cinta yang Ingin Bersama Hingga Akhirat

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya (di akhirat).”
(HR. Bukhari, no. 3688)

Hadits ini bukan hanya janji ukhrawi,
tetapi juga menggambarkan bahwa cinta karena iman tidak berakhir di dunia.
Keinginan untuk beristirahat berdekatan dalam keimanan adalah bentuk cinta yang penuh adab.

Ulama seperti Imam Suyuthi bahkan menyebut bahwa

“Cinta karena Allah akan dikumpulkan kembali di alam barzakh dan di surga.”
(Al-Hawi lil Fatawa, 2/292)

Maka, keinginan suami-istri untuk bersama di taman kubur yang tenang —
bukan sekadar romantisme, tapi ekspresi iman dan kerinduan kepada kebersamaan dalam ridha Allah.

🌿 4️⃣ Syarat dan Adab Relokasi Makam Pasangan dalam Islam

1️⃣ Harus ada alasan maslahat yang jelas.
Misalnya: ingin memindahkan ke pemakaman keluarga muslim yang layak,
bukan sekadar keinginan pribadi tanpa alasan syar’i.

2️⃣ Dilakukan oleh pihak berkompeten dan beradab.
Menggali, memindahkan, dan mengubur ulang harus dilakukan dengan doa dan kehati-hatian,
tidak membuka kafan, tidak menyentuh jasad secara berlebihan.

3️⃣ Dipindahkan bersama tanah di sekitarnya.
Ini bagian dari adab yang diajarkan para fuqaha agar kehormatan jenazah tetap terjaga.

4️⃣ Kedua jasad dimakamkan terpisah dengan pembatas.
Walau berdampingan, Islam tetap menjaga adab aurat dan posisi penguburan.

5️⃣ Dilakukan di lingkungan muslim yang terjaga.
Pemakaman yang aman, tidak tumpang, dan dipelihara dengan nilai Islam.

🌸 5️⃣ Hikmah dari Pemindahan Makam Pasangan

  • Menjaga hubungan kasih yang berlandaskan iman.
    Karena cinta sejati tak terputus oleh kematian.
  • Memudahkan keluarga berziarah dan mendoakan keduanya sekaligus.
    Ziarah menjadi lebih khusyuk, tanpa perlu berpindah lokasi.
  • Menghidupkan adab pemakaman islami.
    Dari makam lama yang mungkin tidak layak, ke tempat yang suci dan tenang.
  • Menjadi teladan bagi anak-cucu.
    Bahwa cinta dalam Islam tidak berhenti di dunia,
    tapi terus berlanjut dengan doa dan penghormatan.

🌿 6️⃣ Solusi Islami untuk Relokasi dengan Adab: Al Azhar Heritage Memorial Garden

Banyak keluarga muslim kini memilih untuk memindahkan makam pasangan atau orang tua
ke pemakaman islami yang terjaga seperti Al Azhar Heritage Memorial Garden,
karena:

  • Lingkungan muslim eksklusif, tanpa campur agama lain.
  • Arah kiblat seragam dan tertata.
  • Proses relokasi dilakukan oleh tim profesional dengan pendampingan ustadz.
  • Perawatan seumur hidup dan area keluarga berdampingan.

“Relokasi di sini bukan sekadar memindahkan tanah,
tapi memindahkan cinta dan kehormatan agar terus hidup dalam doa.” 🌿

💫 Kesimpulan

Memindahkan makam pasangan suami-istri diperbolehkan,
jika dilakukan dengan alasan syar’i, adab, dan kehormatan.
✅ Tujuannya bukan duniawi, tapi menyatukan dua hati yang mencintai karena Allah
dalam lingkungan pemakaman yang islami dan tenang.
✅ Dengan relokasi beradab, anak-cucu dapat lebih mudah menjaga silaturahim doa kepada kedua orang tuanya.

📞 Al Azhar Heritage Memorial Garden siap mendampingi keluarga muslim
yang ingin menyatukan pasangan suami-istri di tempat peristirahatan terakhir
yang layak, bersih, dan penuh rahmat.

🌿 “Cinta sejati bukan berhenti di dunia,
tapi tetap berdekatan di taman doa —
menunggu bersama menuju surga yang dijanjikan.”

Baca Artikel lainnya

Bukan Sekadar Pemakaman, Tapi Warisan Cinta dan Ketenteraman di Al Azhar Memorial Garden

Apakah Wanita Boleh Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ulama Empat Mazhab

Doa Paling Mulia untuk Ahli Kubur: Warisan Cinta dari yang Masih Hidup

Bolehkah Membuat Nisan? Inilah Batasan dan Adabnya Menurut Islam

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Open chat
Assalaamualaikum Wr. Wb.

Mohon informasi tentang kavling makam Al-Azhar. Terima Kasih.