Ziarah kubur adalah amalan yang penuh hikmah.
Ia mengingatkan manusia kepada akhirat, melembutkan hati, dan menghidupkan doa bagi yang telah mendahului.
Namun, sering muncul pertanyaan:
Apakah wanita boleh berziarah kubur?
Pertanyaan ini penting karena berkaitan dengan adab, syariat, dan fitrah kelembutan wanita.
Untuk menjawabnya, mari kita pahami dalil dan pandangan para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam.
🌿 1️⃣ Dalil Umum Tentang Ziarah Kubur
Awalnya, Rasulullah ﷺ melarang seluruh umat Islam berziarah kubur,
namun kemudian beliau membolehkannya setelah umat Islam matang dalam tauhid.
“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur,
maka sekarang berziarahlah, karena ziarah kubur akan mengingatkan kalian kepada akhirat.”
(HR. Muslim, no. 977)
Hadis ini menjadi dasar utama kebolehan ziarah kubur bagi umat Islam — baik laki-laki maupun perempuan — selama dilakukan dengan adab dan niat yang benar.
🌸 2️⃣ Hadis Tentang Larangan bagi Wanita
Ada pula hadis yang menyebutkan larangan bagi wanita:
“Rasulullah ﷺ melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.”
(HR. Tirmidzi, no. 1056; Ibnu Majah, no. 1575)
Sekilas hadis ini tampak melarang ziarah kubur bagi wanita.
Namun para ulama tidak memahami larangan ini secara mutlak,
melainkan melihat konteks dan maknanya secara mendalam.
🌿 3️⃣ Penjelasan Ulama Empat Mazhab
Berikut pandangan empat mazhab besar mengenai ziarah kubur bagi wanita:
🕋 Mazhab Hanafi
Ulama Hanafiyah membolehkan wanita berziarah kubur,
selama mereka menjaga adab, menahan diri, dan tidak meratap.
Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
“Tidak mengapa bagi wanita berziarah kubur selama tidak menimbulkan fitnah,
karena ziarah kubur mengingatkan akhirat.”
(Bada’i As-Shana’i, 1/320)
Namun jika wanita menangis keras, meratap, atau melanggar adab, maka hukumnya menjadi makruh atau haram.
🟢 Kesimpulan mazhab Hanafi:
✅ Boleh, asal tenang dan menjaga adab.
🕋 Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga membolehkan wanita berziarah kubur,
karena hukum larangan sebelumnya sudah dihapus (mansukh) oleh hadis yang membolehkan ziarah kubur.
Imam Al-Qarafi menjelaskan:
“Ziarah kubur bagi wanita dibolehkan,
selama tidak disertai ratapan atau tangisan yang berlebihan.”
(Adz-Dzakhirah, 2/471)
Namun, jika ziarah dilakukan terlalu sering,
atau menjadi kebiasaan yang mengganggu ketenangan hati,
maka hukumnya makruh.
🟢 Kesimpulan mazhab Maliki:
✅ Boleh, tapi sebaiknya tidak terlalu sering.
🕋 Mazhab Syafi’i
Dalam mazhab Syafi’i, ziarah kubur dianjurkan bagi laki-laki dan diperbolehkan bagi wanita.
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki,
dan bagi wanita diperbolehkan selama tidak disertai hal-hal yang dilarang,
seperti meratap atau menampakkan aurat.”
(Al-Majmu’, 5/310)
Namun, Imam Nawawi menekankan adab dan ketenangan batin —
jika ziarah menimbulkan fitnah atau emosi berlebihan, sebaiknya ditinggalkan.
🟢 Kesimpulan mazhab Syafi’i:
✅ Boleh, dengan adab dan ketenangan.
🕋 Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki dua pendapat:
- Pendapat pertama melarang, berdasar hadis laknat wanita yang “sering berziarah.”
- Pendapat kedua (yang lebih kuat dan moderat) membolehkan,
sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (2/226):
“Tidak mengapa wanita berziarah kubur jika aman dari fitnah,
karena Rasulullah ﷺ membolehkannya secara umum.”
Namun jika ziarah dilakukan dengan tangisan dan ratapan, maka hukumnya haram.
🟢 Kesimpulan mazhab Hanbali:
✅ Boleh, tapi makruh bila sering atau tanpa adab.
🌸 4️⃣ Kesimpulan Ulama: Boleh dengan Syarat dan Adab
Dari keempat mazhab, mayoritas ulama sepakat:
👉 Wanita boleh berziarah kubur,
asalkan:
- Tidak menangis berlebihan atau meratap.
- Tidak berhias atau memakai wangi-wangian saat ziarah.
- Tidak bercampur dengan laki-laki asing.
- Menutup aurat dan menjaga kesopanan.
- Niatnya ikhlas untuk doa dan mengingat akhirat, bukan nostalgia duniawi.
Dengan adab ini, ziarah kubur menjadi amal yang lembut dan menenangkan, bukan pelanggaran syariat.
🌿 5️⃣ Hikmah Ziarah Kubur bagi Wanita
Ziarah bukan sekadar mengunjungi makam,
tapi mendidik hati untuk melembut dan sadar akan kehidupan abadi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ziarah kubur itu melembutkan hati, meneteskan air mata,
dan mengingatkan kepada akhirat.”
(HR. Al-Hakim, shahih)
Bagi wanita, ziarah menjadi ruang refleksi spiritual —
mengingat orang tua, mendoakan, dan menata hati agar lebih sabar.
Karena doa wanita salehah di hadapan makam orang tuanya
adalah hadiah yang paling berharga di sisi Allah.
🌸 6️⃣ Ziarah di Tempat yang Terhormat dan Islami
Ziarah kubur juga perlu dilakukan di tempat yang terjaga adab, kebersihan, dan ketenangan.
Sayangnya, banyak makam umum yang semrawut, becek, atau bercampur tanpa arah kiblat.
Inilah alasan mengapa banyak keluarga muslim memilih Al Azhar Memorial Garden —
pemakaman islami yang menghadirkan suasana taman, bukan kuburan.
Di sini,
- Setiap makam menghadap kiblat,
- Area bersih dan rapi,
- Lingkungan tenang dan sejuk,
- Sehingga wanita dapat berziarah dengan rasa aman, khusyuk, dan penuh doa.
Ziarah pun menjadi ibadah yang mendamaikan, bukan sekadar kunjungan duka.
🌤️ Penutup: Ziarah Kubur, Jalan Lembut Menuju Kesadaran
Islam tidak pernah melarang cinta,
tetapi mengajarkannya dalam bingkai adab dan keimanan.
Maka bagi wanita,
ziarah kubur bukan perkara boleh atau tidak semata,
tetapi bagaimana menjaga hati di hadapan kematian.
Bila dilakukan dengan tenang, beradab, dan penuh doa,
ziarah kubur menjadi tanda cinta yang suci —
bukan kelemahan, tetapi kekuatan iman dan kesetiaan kepada keluarga.
Semoga Allah menjadikan setiap ziarah kita sebagai amal pengingat akhirat dan penghapus dosa,
dan menjadikan hati kita lembut seperti tanah tempat para kekasih Allah beristirahat. 🤲🏻

Baca Artikel Lainnya :
Bolehkah Membuat Nisan? Inilah Batasan dan Adabnya Menurut Islam
Bukan Sekadar Pemakaman, Tapi Warisan Cinta dan Ketenteraman di Al Azhar Memorial Garden
Bukti Cinta Sejati: Lima Alasan Menyiapkan Makam Sebelum Ajal Datang
Memindahkan Makam Orang Tua: Antara Larangan dan Kemaslahatan dalam Islam



