Bagi seorang anak, orang tua adalah sumber cinta dan doa.
Maka wajar bila setelah mereka wafat, muncul keinginan untuk memindahkan makam — agar lebih mudah diziarahi, dirawat, atau disatukan bersama keluarga.
Namun di sisi lain, Islam adalah agama yang sangat menjaga kehormatan jenazah dan ketenangan kubur.
Pertanyaannya: apakah boleh memindahkan makam orang tua?
Apakah itu bentuk cinta, atau justru termasuk pelanggaran adab terhadap yang telah wafat?
🌿 1️⃣ Hukum Dasar: Tidak Boleh Memindahkan Makam Tanpa Alasan Syar’i
Secara prinsip, memindahkan makam (intiqāl al-mayyit) adalah perkara yang dilarang dalam Islam,
karena menggali kembali kubur berarti mengganggu kehormatan jenazah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mematahkan tulang orang mati sama seperti mematahkannya ketika hidup.”
(HR. Abu Dawud, no. 3207; Ibnu Majah, no. 1616)
Hadis ini menegaskan bahwa jasad seorang muslim memiliki kehormatan yang sama,
baik saat hidup maupun setelah wafat.
Maka para ulama sepakat:
Haram memindahkan jenazah dari satu kubur ke kubur lain tanpa kebutuhan syar’i yang kuat.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Al-Majmu’ (5/303):
“Tidak boleh membongkar kubur kecuali karena uzur syar’i yang jelas.
Sebab menggali kubur termasuk merusak kehormatan mayit.”
🌸 2️⃣ Kapan Diperbolehkan Memindahkan Makam?
Meskipun hukum asalnya tidak boleh, Islam memberi pengecualian (rukhsah) dalam kondisi tertentu.
Para fuqaha membolehkan pemindahan makam bila ada kemaslahatan syar’i yang nyata.
Beberapa alasan yang dianggap dibenarkan oleh para ulama, antara lain:
🕊️ a. Makam Terancam atau Tidak Aman
Apabila makam lama terancam rusak, tergenang air, tergerus pembangunan, atau tidak terawat,
maka diperbolehkan dipindahkan demi menjaga kehormatan jenazah.
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:
“Jika tanah kubur rusak, atau air mengalir di atasnya, maka boleh memindahkan mayit ke tempat yang lebih aman.”
(Al-Mughni, 2/193)
🕊️ b. Makam Terletak di Tempat Haram atau Tidak Layak
Misalnya, lahan yang dulu sah tapi kemudian digunakan untuk hal haram,
atau berubah menjadi area pasar, jalan, atau bangunan.
Dalam kondisi ini, pemindahan boleh dilakukan untuk menghindari penghinaan terhadap jenazah.
🕊️ c. Untuk Disatukan dengan Keluarga (dalam Batas Tertentu)
Sebagian ulama membolehkan jika niatnya baik, seperti ingin menyatukan pasangan suami istri, atau keluarga
dalam satu area makam yang lebih terhormat — selama syarat adabnya dijaga.
Namun syaratnya ketat:
- Jenazah lama sudah menjadi tanah sepenuhnya.
- Pemindahan dilakukan dengan penuh kehormatan, tanpa membuka jasad.
- Mendapat izin keluarga dan otoritas syar’i.
Jika syarat ini terpenuhi, maka pemindahan termasuk kemaslahatan, bukan pelanggaran.
🌿 3️⃣ Dalil dan Kaidah Kemaslahatan
Islam selalu menimbang antara larangan dan kemaslahatan.
Kaidah fikih berbunyi:
“Apabila dua kemaslahatan bertemu, maka diambil yang lebih besar manfaatnya.
Dan apabila dua mafsadat bertemu, maka dihindari yang lebih besar bahayanya.”
Oleh karena itu, memindahkan makam demi kemaslahatan besar — seperti menyelamatkan jenazah dari bahaya atau menjaga kehormatan keluarga —
diperbolehkan dengan syarat dan adab.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah mencintai jika kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah dengan sebaik-baiknya.”
(HR. Al-Baihaqi)
Maka memindahkan makam pun harus dilakukan dengan sebaik-baiknya — penuh adab, sopan, dan kelembutan.
🌸 4️⃣ Adab dalam Memindahkan Makam (Jika Diperbolehkan)
Jika pemindahan memang harus dilakukan,
maka prosesnya tidak boleh sembarangan.
Berikut adab-adab yang dijelaskan ulama:
- Pastikan jenazah sudah hancur dan menyatu dengan tanah.
Jika masih utuh, maka haram membongkarnya. - Gunakan cara yang lembut dan tertutup.
Jangan sampai bagian tubuh terlihat atau disentuh tanpa keperluan. - Pindahkan ke tempat yang lebih baik dan terhormat.
Seperti area khusus keluarga, lingkungan yang tenang, atau pemakaman syariah yang terjamin kebersihannya. - Lakukan doa dan istighfar saat proses berlangsung.
Rasulullah ﷺ mengajarkan doa agar mayit tetap mendapat ketenangan. - Tidak boleh dilakukan hanya karena alasan emosional atau estetika.
Misalnya, hanya karena ingin makam lebih dekat dengan rumah — tanpa alasan syar’i.
🌿 5️⃣ Antara Cinta dan Adab
Memindahkan makam orang tua adalah keputusan besar.
Bisa jadi niatnya cinta, tapi jika tanpa ilmu dan kehati-hatian,
malah berubah menjadi pelanggaran kehormatan.
Cinta yang sejati bukan sekadar memindahkan jasad,
tetapi menjaga doa dan adab terhadap ruh mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.”
(HR. Muslim, no. 532)
Hadis ini menjadi peringatan:
bahwa tujuan pemindahan tidak boleh mencampuradukkan ibadah dengan tradisi,
dan tidak boleh karena dunia — tetapi karena menjaga kehormatan.
🌸 6️⃣ Solusi Islami: Makam Keluarga yang Terhormat dan Syariah
Di tengah keterbatasan lahan dan keinginan keluarga untuk tetap dekat,
solusi terbaik adalah menyiapkan makam keluarga sejak dini.
Al Azhar Memorial Garden hadir sebagai pemakaman syariah modern,
yang menggabungkan nilai adab Islam, keindahan, dan kemaslahatan keluarga.
Kelebihannya:
- Setiap makam menghadap kiblat.
- Tidak ditumpuk atau dipindah.
- Tersedia zona keluarga dan royal family agar tetap berdampingan dalam ketenangan.
- Dirawat secara profesional dan islami,
sehingga keluarga dapat berziarah dengan khusyuk tanpa gangguan.
Menyiapkan makam orang tua di tempat seperti ini adalah bentuk cinta yang beradab.
Bukan memindahkan mereka dengan risiko,
tetapi memuliakan mereka dengan doa dan ketenangan yang terjaga.
🌤️ Penutup: Cinta yang Penuh Kesadaran
Memindahkan makam orang tua tidak selalu salah,
tetapi harus dilakukan dengan ilmu, izin, dan adab.
Selama tidak ada darurat, biarkan mereka tenang di tempatnya.
Namun jika demi kemaslahatan dan kehormatan,
pindahkan dengan hati-hati, dengan doa yang menyertai.
Karena cinta sejati kepada orang tua bukan sekadar di dunia,
tetapi dalam doa, bakti, dan penghormatan setelah mereka tiada.

Baca Artikel Lainnya
Siksa dan Nikmat Kubur: Ketika Dunia Usai, Segalanya Dimulai
Bolehkah Satu Kubur Dipakai Kembali? Tinjauan Fiqih dan Adab Islam
Dua Jenazah Satu Kubur: Antara Darurat dan Pelanggaran Adab Pemakaman
Adab Islam dalam Menjaga Makam: Antara Ziarah, Kebersihan, dan Doa



